Senin, 31 Desember 2012

etika proesi dan kode etik


alam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

1. Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi! 
        Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:


  1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
  2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:

  1. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
  2. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai berikut:

  1. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
  2. Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok
perhatiannya; antara lain:

  1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The  principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
  2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
  3.  Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
  4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
      ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Cakupan etika profesi menurut penulis sangat tidak terbatas dalam berbagai macam bidang pekerjaan. Setiap pekerjaan pasti berinteraksi dengan orang lain, maka dari itu dibutuhkan etika profesi, etika profesi kepada atasan atau etika profesi sesama karyawan. 
sumber


2. Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan!  

         Ada delapan poin penting dalam tujuan pembelajaran etika profesi keteknikan. Berikut ini merupakan tujuan tersebut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
        Tujuan pemebelajaran etika profesi keteknikan dalam proses pembelajaran agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kode etik dan sebagai pendidikan terhadap moral-moral yang sedang berkembang agar tidak jatuh ke jalan yang tidak seharusnya.


3. Apa yang dimaksud dengan kode etik? 
        Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
· Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
· Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
· Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


4. Jelaskan kode etik Insinyur (keteknikan) menurut ABET ! 
       Kriteria keteknikan 2000 pertama dipublikasi dalam bentuk draft pada tahun 1995, dan secara formal di kembangkan oleh ABET pada tahun 1997. Awal musim semi 2001 semua insinyur diwajibkan terakreditasi dengan Kriteria Keteknikan 2000.
Menurut ABET Insinyur menegakkan dan memajukan integritas:
  1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan/keahlian untuk peningkatan kesejahtraan manusia dan lingkungan hidup.
  2. Bersikap jujur, tidak memihak dan melayani kesetiaan pada masyarakat antara lain pengusaha dan klien mereka.
  3. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi serta menjaga nama baik dari teknik profsesi.
  4. Mendukung masyarakat professional dan teknik dari disiplin mereka.

ETIKA HUBUNGAN PROFESIONAL GURU


ETIKA HUBUNGAN PROFESIONAL GURU
A.     Pendahuluan
Interaksi seorang guru dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya bukan hanya terjadi antara guru dengan peserta didik, akan tetapi interaksi guru terserbut terjadi juga dengan rekan sejawat, orang tua peserta didik, masyarakat, dan pelaksanaan misi tugasnya. Dalam interaksi seperti itu, perbedaan pendapat,  persepsi, harapan, dan perbedaan lainnya sulit dihindari , apalagi pemikiran masyarakat diera demokratisasi ini semakin kritis.
Kalau demikian adanya, sekarang kita dihadapkan pada permasalahan “Bagaimana sebaiknya interaksi antara guru dan peserta didik, rekan sejawat, masyarakat, orang tua peserta didik dan dengan pelaksanaan misi tugas sendiri?. Bagaiman pula seorang guru meyelaraskan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan profesionalnya kepada masyarakat dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya itu ?.
Disadari atau tidak jabatan guru adalah jabatan professional. Sebagai profesi, jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi tugas seorang guru. Kode etik inilah yang menjawab bagaiman seharusnya seorang guru  berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat orang tua peserta didik, masyarakat dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri. Jika seorang guru memedomani kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas kependidikannya, maka bias praktik profesional sangat mungkin dapat dihindari dan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepntingan masrakat sangat mungkin dapat diujudkan. Dipihak lain dalam melaksanakan misi tugasnya seorang guru dihadapkan pada dua keprentingan. Sebagai seorang pribadi, ia harus melaksanakan misi tugasnya itu demi kepentingan sendiri,  dan sebagai profesional ia melaksanakan misi ytugas kepndidikannya itu semata-mata demi kepentinga  peserta didik dan masyaralkat pengguna jasa layanan profesi keguruan. Delema seerti ini terkadang menyebabkan biasnya pelaksanaan misi tugasnya sebagai guru dan pendidik.

B.     Pengertian Kode Etik
Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola atauran atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Gibson dan Mitchel (1995;449) menegaskan bahwa suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar prilaku anggotanya. Inti nilai professional adanya sifat altruistis dari seorang propesional, mentingkan kesehjahteraan orang lain, dan lebih berorentasi pada pelayanan masyarakat umum.

C.     Fungsi Kode Etik Keguruan.
      Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dangan teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, pimpinan, masyarakat dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubugan  tersebut dilakukan untuk berbagai kepentingan terutama untuk kepentingan pekembangan siswa secara optimal.
  1. Etika hubugan guru dangan teman sejawat
            Menghendaki supaya guru menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai berikut :
1)     Membantu dalam menentukan dan memjalankan kebijakan-kebijakan sekolah.
2)     Membantu teman-temannya dengan nasehat-nasehat yang konstruktif dan pikiran-pikiran yang membantu.
3)     Menghargai dengan ikhlas  bantuan yang diterima dan kemajuan-kemajuan yang dicapai.
4)     Membantu teman-teman untuk memperoleh promosi yang patut didapat.
5)     Menjauhkan diri campur tangan perkara-perkara antara guru-guru dan murid-murid, kecuali jika kedudukannya yang resmi mengharuskan.
6)     Menjauhkan ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru lain.
7)     Berbicara secara konstruktif tentang guru-guru lain, akan tetapi melaporkan secara jujur kepada pejabat-pejabat yang berwenang dalam perkara-perkara yang menyangkut kesejahteraan murid-murid, sekolah dan jabatan.
8)     Menggabungkan diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru.

  1. Etika hubungan guru dengan peserta didik.
            Menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(Brammer,1979) yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik .hubungan ini ditandai dengan adanya prilaku empati, penerimaan dan penghargaan , kehangatan dan perhatian,ketulusan dan keterbukaan, serta kekonkretan dan kekhususan ekspresi seorang guru.
Menurut norma ini guru hendaknya :
1)     Mengakui bahwa kesejahteraan anak didik ialah kewajiban guru.
2)     Memperlakukan anak didik secara benar dan adil tanpa memandang sifat fisik, mental, politik, ekonomi, social rasial atau agama.
3)     Bersikap ramah dan sopan terhadap anak didiknya.
4)     Mengajui perbadaan antara murid-murid dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individual.
5)     Memegang dengan baik keterangan-keterangan yang bersifat rahasia tentang murid-muridnya dan menggunakan secara professional.
6)     Menghindarkan untuk mendasarkan keyakinan-keyakinan agama atau politik partainya kepada muridnya.
7)     Guru selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
8)     Di dalam melaksanakan tugasnya harus dijiwai dengan kasih saying, adil serta menumbuhkannya dengan tanggung jawab.
9)     Guru wajib menjunjung tinggi harga diri setiap murid.
10)  Guru seyogyanya tidak memberi pelajaran tambahan kepada muridnya sendiri dengan memungut bayaran.
  1. Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah
1)     Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan atasanya.
2)     Guru wajib menghormati hierarki jabatan.
3)     Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.
4)     Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
5)     Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.

  1. Etika hubungan guru dengan masyarakat.
            Guru sangat perlu mememlihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan,misalnya,mengadakan kerja sama dengan kalangan industri terdekat yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Dalam hal ini guru hendaknya :
1)     Menghormati tanggung jawab dasar dari orang tua terhadap terhadap anak-anaknya.
2)     Menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang ramah dan kooperatif dengan rumah.
3)     Membantu memperkuat kepercayaan murid terhadap rumahnya sendiri dan menghindarkan ucapan yang mungkin merusak kepercayaan itu.
4)     Menghormati masyarakat dimana ia bekerja dan bersikap setia kepada sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
5)     Ikut serta aktif dalam kehidupan masyarakat.


  1. Etika hubungan guru dengan misi tugasnya sendiri.
            Guru menghayati hubungan baik terhadap misi tugasnya sendiri,dengan berupaya meningkatakan profesionalisme dan kinerjanya melalui pendalaman ilimu keguruan terkini atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi serta berpartisipasi dalam keprofesian yang relevan.Peningkatan kinerja dapat diawali dari mncintai profesi kependidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.
Beberapa tanggung jawab yang diharapkan dijalankan guru sebagai anggota organisasai profesinya :
1)     Memperhatikan kebanggaan yang sejati dalam jabatan guru.
2)     Mendukung dan membantu usaha-usaha untuk meninggikan syarat-syarat memasuki jabatan.
3)     Membuat jabatan guru demikian menarik dalam cita-cita dan praktek-praktek sehingga anak-anak muda yang cakap dan bersungguh-sungguh akan ingin memasukinya.
4)     Berusaha memperoleh pertumbuhan profesioanal secara kontinu dengan kegiatan kegiatan yang memperluas pandangan pendidikan dan meninggikan kecakapan-kecakapan untuk mengajar.
5)     Bekerja kearah tercapainya kondisi-kondisi materil yang diperlukan bagi pengabdian professional yang bermutu.
6)     Melaporkan kepada yang berwajib praktek-praktek yang korup dan tak hormat yang diketahui.

REFERENSI

Modul Etika Profesi Guru, S1 PGSD Universitas Terbuka

- H.M. Daryanto, Drs : Admnistrasi Pendidikan , Rineka Cipta 1996

kasus PT.Telkom dan penyelesaianya


Surabaya –  Dugaan ada manipulasi dan konspirasi antar dua lembaga Pemkot Surabaya dan PT Telkom Indonesia Tbk

kantor-Telkom-DCS-II-Timur by . Kasus penyelewengan proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya Rp 6,9 Miliar telah terbuka secara gamblang, mulai dari janggalnya proses lelang, kontrak kerja yang ‘akal-akalan’ hingga pelaksanaan yang ‘amburadul’. Hanya saja, aparat penegak hukumlamban dalam merespon laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keuangan negara dalam proyek itu.
Dalam kasusu ini, para pemimpin kecamatan (Camat) se-Surabaya terancam terjerat pidana, menyusul terkuaknya dugaan manipulasi dan konspirasi perjanjian antara PT Telkom Indonesia, Tbk dengan 31 Kecamatan plus 31 RT/RW di Kota Surabaya untuk proyek koneksi internet RT/RW Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp 6,9 miliar.
Terjeratnya 31 camat itu diduga karena ‘diposisikan’ sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diduga dilakukan olehmantan Kepala Bina Program Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Menurut informasi, sebenarnya dana yang dikucurkan ke masing-masing kecamatan se-Surabaya bukan khusus untuk proyek tersebut. Dana itu merupakan dana kegiatan rutin belanja komunikasi. Sebenarnya, masing-masing kecamatan dengan biaya belanja rutin tersebut bebas untuk memilih perusahaan telekomunikasi mana saja untuk pembuatan jaringan internet di wilayahnya. Hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada dana taktisnya. Tapi kenyataannya, oleh Bina Program saat itu, masing-masing kecamatan diseragamkan dalam sebuah proyek bersama.
Kesan kuat yang muncul adalah ada monopoli yang diberikan kepada PT Telkom. Nah, kenapa kok Telkom tidak diberikan sanksi, padahal mereka jelas salah dalam memenuhi kontrak?.. Kini, dengan terungkapnya sejumlah kejanggalan dan dugaan perbuatan pidana dalam perjanjian yang menurut para praktisi hukum tidak sah itu, posisi para camat selaku Pengguna Anggaran bisa disoal dan dipidanakan.
Praktisi hukum Muara Hariansja SH meminta aparat penegak hukum tak berlama-lama mengusut kasus proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya. Sebab, saat ini hampir seluruh masyarakat Surabaya telah mendengar kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kota Surabaya RP 6,9 Miliar itu.
Lebih dari itu, kata Muara, dalam proyek ini, sudah sangat jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT Telkom Indonesia Tbk. Menurutnya, peluang menjerat perbuatan pidana Pemkot Surabaya maupun PT Telkom sudah sangat terbuka. “Aparat penegak hukum baik itu kejaksaan atau kepolisian tinggal masuk saja. Kasusnya sudah terang benderang. Tak Perlu bertele-tele,”tegas Muara kepada LICOM, Selasa (13/3/2012) ketika diminta menanggapi kabar bahwa Tim Kejaksaan telah turun menyelidiki kasus ini.
Seperti diketahui, dugaan ada manipulasi dan konspirasi antar dua lembaga Pemkot Surabaya dan PT Telkom Indonesia Tbk, dalam proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya, makin mengemuka ditengah publik. Dalam pelaksanaan proyek ini, PT Telkom gagal memenuhi kontrak memasang sebanyak 10.888 node (titik sambungan) internet. Telkom hanya sanggup menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6.009 pemasangan internet di RT/RW saja.
Pihak Pemkot melalui Imam Agus Sonhaji, mantan Kabag Bina Program, selaku leading sector untuk program internet RT/RW, mengklaim tidak ada kesalahan dalam kerjasama tersebut. Padahal PT Telkom tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Alasan Agus Sonhaji dan PT Telkom, kontrak itu hanya berdasarkan unit price saja. Tetapi, dokumen bukti kelengkapan administrasi pembayaran (untuk PPKm dan Bendahara – rapat pra rekon 14 oct 2011) yang diperoleh LICOM membantah penjelasan dan klaim Agus Sonhaji dan pihak PT Telkom Indonesia.
Salah satu contoh, perjanjian kontrak antara PT Telkom dan Kecamatan Wonokromo (mewakili 31 kecamatan yang ada), di Surat Perjanjian Perubahan-1 (Addendum-1) Nomor: 470.2, tanggal 19 Agustus 2001 tentang Pekerjaan Tambah-Kurang Nomor: 050/470.0/436.11.10/2011 terhadap Kecamatan Wonokromo, Nomor: 050/470/436.11.10/2011, yang ditandatangani Pihak Pertama; KPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Rimyati, penata Muda Tingkat I – 19580520 198903 2 001) dengan Pihak Kedua; Mulyanta, General Manager Unit Business Service Regional II.
Tengara adanya manipulasi tertera dan dimulai pada Pasal 9 Penagguhan pembayaran, berbunyi: Dihapus diganti sebagai berikut; Ketentuan pasal 9 dihapus. Juga di Pasal 12 Ciodera Janji, dihapus dan diganti sebagai berikut. Pada poin e, dinyatakan Telah menerima 3 (kali) surat teguran atau peringatan dari Pihak Pertama. Selanjutnya di Pasal 15 tentang Sanksi dan Denda, dihapus dan diganti sebagai berikut: Ketentuan pasal 15 dihapus.
Yang menarik, apa dasar dan landasan hukum yang digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menghapus Sanksi dan Denda kepada PT Telkom? Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di lampiran 5 disebutkan, syarat sahnya kontrak harus memuat sanksi dan denda.
Faktanya, pemkot diduga sengaja menghapus Pasal 15 SANKSI DAN DENDA pasca PT Telkom wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet tersebut. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, Telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada.
Klaim soal tidak adanya pelanggaran karena perjanjian kerja berdasar unit price juga terbantahkan oleh dokumen milik PT Telkom sendiri. Dari dokumen Bukti Kelengkapan Administrasi Pembayaran, (untuk PPKm dan Bendahara – rapat pra rekon 14 oct 2011) yang diperoleh LICOM, menjelaskan di bagian Keterangan, ada penjelasan soal Termin I, II, III, IV, V , tertulis harga sambungan internet per hari: Rp 3.315.00 dan harga sambungan internet per bulan: Rp. 109.935.00.
Terkait dengan hal itu, beberapa waktu lalu Muara Hariansja menyatakan, dari fakta-fakta tersebut, surat perjanjian itu secara hukum tidak lengkap. Bila Pemkot Surabaya dan PT Telkom bersikukuh tindakan mereka benar, bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang jelas ini masuk pidana karena landasan hukumnya cacat. Perjanjian bisa dibatalkan, tapi tidak bisa menghilangkan perbuatan pidananya, sebab sudah terjadi dan barang buktinya ada,”jelas Muara.
Prinsipnya tegas Muara, sebuah tindakan yang sengaja dilakukan dengan menggunakan landasan hukum yang tidak benar, itu masuk kategori ranah pidana. “Polisi, kejaksaan, termasuk KPK perlu mengusut proyek ini. Landasan hukumnya apa. Sudah enggak benar tapi tetap dilaksanakan. Pasti ada sesuatu ini,” tegasnya.

Pentingnya Etika Bisnis


Pentingnya membina etika bisnis untuk menghasilkan bisnis yang bagus
Etika bisnis merupakan suatu studi mengenai prinsip-prinsip atau standar-standar moral dan bagaimana standar-standar ini berlaku bagi sistem dan organisasi yang digunakan oleh masyarakat untuk menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa, dan bagi orang-orang yang bekerja di dalam organisasi tersebut.
Dua hal yang perlu dicatat dari pengertian di atas.
Pertama, etika bisnis bukanlah suatu jenis lain etika; ia adalah etika dalam konteks bisnis; memfokuskan pada apa yang merupakan perilaku yang benar atau salah di ranah bisnis dan bagaimana prinsip-prinsip moral diterapkan oleh para pelaku bisnis pada situasi-situasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari mereka di lingkungan pekerjaan.
Kedua, para pelaku bisnis tidak perlu mengadopsi seperangkat prinsip etika untuk memandu mereka dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis dan seperangkat prinsip lain untuk memandu kehidupan pribadi mereka.
Dimensi Moral dalam Pengambilan Keputusan Bisnis
Terlepas dari rumitnya hubungan etika bisnis dengan ekonomi dan hukum, bisnis adalah organisasi ekonomi yang tidak hanya menjalankan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku, tetapi juga norma-norma etika yang berlaku di masyarakat.
Bahkan dapat dikatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bisnis yang bertanggung jawab sosial, etika merupakan dimensi sangat penting yang harus selalu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Cakupan Etika Bisnis
Isu-isu yang dicakup oleh etika bisnis meliputi topik-topik yang luas. Isu-isu ini dapat dikelompokkan ke dalam 3 dimensi atau jenjang, yaitu: (1) sistemik, (2) organisasi, dan (3) individu.
Isu-isu sistemik dalam etika bisnis berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul mengenai lingkungan dan sistem yang menjadi tempat beroperasinya suatu bisnis atau perusahaan: ekonomi, politik, hukum, dan sistem-sistem sosial lainnya.
Isu-isu organisasi dalam etika bisnis berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan etika tentang perusahaan tertentu.
Sementara itu, isu-isu individu dalam etika bisnis menyangkut pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul dalam kaitannya dengan individu tertentu di dalam suatu perusahaan.
Manajemen beretika, yakni bertindak secara etis sebagai seorang manajer dengan melakukan tindakan yang benar (doing right thing). Manajemen etika adalah bertindak secara efektif dalam situasi yang memiliki aspek-aspek etis. Situasi seperti ini terjadi di dalam dan di luar organisasi bisnis. Agar dapat menjalankan baik manajemen beretika maupun manajemen etika, para manajer perlu memiliki beberapa pengetahuan khusus.
Banyak eksekutif bisnis menganggap kultur korporat yang mereka pimpin, adalah sesuatu yang mereka inginkan. Mereka membuat lokakarya untuk mendefinisikan nilai-nilai dan proses-proses, menuliskan misi dan tujuan perusahaan pada poster, menyediakan sesi-sesi orientasi untuk pegawai baru, guna menjelaskan tujuan perusahaan dan lain-lain. Bahkan, ada yang mencetak statement nilai-nilai perusahaan di balik kartu identitas sebagai pengingat bagi para pegawai.

Semua itu memang penting dilakukan. Namun, ada hal yang lebih penting yang kerap dilupakan pemimpin bisnis. Kultur perusahaan sebenarnya didefinisikan oleh perilaku para eksekutif. Pegawai meniru perilaku bos karena boslah yang menilai, menggaji, dan mempromosikan mereka. Maka, para pemimpin tertinggi pada akhirnya bertanggung jawab atas kultur organisasinya, termasuk kultur etikanya.

Memang benar, pegawai secara individual bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka digerakkan seperangkat nilai-nilai atau prinsip-prinsip internal sendiri. Namun, ketika urusan perut, kedudukan, dan kekuasaan yang menjadi taruhan, orang akan melakukan apa saja agar berhasil. Terlalu sedikit orang yang punya nyali mengambil risiko bagi diri dan keluarga demi prinsip, terutama jika konsekuensinya tampak kecil, samar, dan tak terdeteksi.

Di sinilah strategisnya peran pemimpin. Agar pegawai bertindak sesuai prinsip, suatu organisasi bisnis harus dipimpin eksekutif yang bersungguh-sungguh membuat keputusan, tidak hanya menurut batasan-batasan bisnis dan legal, tetapi juga batasan-batasan etis. Secara sepintas, untuk menegakkan etika yang bagus sepertinya menghabiskan uang. Padahal, kepemimpinan yang etis justru bisa menghemat uang. Cobalah renungkan peran kualitas dalam bisnis. Sebagian besar industri Amerika sebelum 1970-an, menganggap produk dan jasa yang berkualitas terlalu mahal untuk diproduksi. Lalu, ada satu pelajaran besar yang diajarkan kepada industri Amerika oleh industri Jepang. Ironisnya, industri Jepang belajar dari ahli statistik Amerika, William Edwards Deming.

Pada 1947, Deming dikirim ke Tokyo untuk menjadi penasihat Markas Pasukan Sekutu, mengenai penerapan teknik sampling yang dikembangkannya. Di sana, dia berkesempatan bertemu dengan manajer Jepang, yang punya hubungan baik dengan Keindanren, serikat buruh besar di negara itu. Para manajer terpikat pada teori-teori manajemen Deming, yang mereka dengar sebelum perang. Mereka pun mengundangnya untuk memberi kuliah dan berbicara dalam seminar-seminar. Singkat cerita, industri Jepang mengadopsi teori-teori manajemen Deming dan sepuluh tahun kemudian, produk-produk Jepang mulai mengalir ke AS.

Konsumen AS tak salah, sebab barang-barang Jepang memang lebih bagus dan lebih murah. Itulah titik balik sejarah dunia. Kini, perusahaan otomotif, elektronik, dan semikonduktor Jepang, benar-benar menikmati hasil pelajaran itu. Industri Jepang bisa mendominasi pasar dunia dalam hal kepuasan pelanggan, dengan biaya manufaktur yang paling rendah. Pelajaran besar yang diajarkan industri Jepang adalah tentang imbalan dari biaya (baca, komitmen) kepada kualitas dan pelayanan kepada konsumen.

Paradigma peran kualitas itu juga berlaku pada etika. Pelaksanaan etika yang buruk, bisa mengarah kepada kerugian finansial. Ilustrasinya, ketika suatu perusahaan mematok keuntungan terlalu tinggi dan mengeksploitasi konsumen, maka prinsip pertama makro ekonomi akan berlaku. Ketika rate of return berlebihan, maka kompetitor masuk untuk mengoreksinya. Kompetitor menekan harga turun, menghasilkan profit subnormal, bahkan kerugian dan pada akhirnya perusahaan yang paling tidak efisien akan tersingkir dari pasar.

Bukan suatu kebetulan bila secara empiris, etika berkorelasi dengan rate of return. Perhatikanlah, nilai investasi di perusahaan-perusahaan AS yang menjunjung tinggi komitmen tanggung jawab sosial, naik secara tajam pada tahun 1995-1997. Aset-aset di perusahaan seperti itu –tidak termasuk perusahaan tembakau, senjata, atau perusahaan yang dikritik karena praktik perburuhan mereka— naik 227 persen dalam dua tahun (dari 162 miliar dolar AS menjadi 529 miliar dolar AS). Ini sangat mengesankan, mengingat pada periode yang sama, pasar secara keseluruhan tumbuh hanya 84 persen dan S&P hanya 60 persen.

Tidak berlebihan bila dikatakan, kelangsungan suatu organisasi bisnis akan ditentukan seberapa kuat penegakan etika di dalamnya. Kultur etika organisasi bergantung kepada pemimpinnya.

Selama ini, banyak orang salah memahami arti kepemimpinan. Umumnya, orang melihat pemimpin adalah kedudukan atau posisi semata, sehingga banyak orang mengejarnya dengan menghalalkan segala cara. Ada yang membeli kedudukan dengan uang, menjilat atasan, menyikut pesaing atau teman, dan sebagainya. Pemimpin hasil dari cara seperti itu, akan selalu menggunakan kekuasaannya dalam mengarahkan, memperalat, bahkan menguasai orang lain, agar orang lain mengikutinya. Pemimpin jenis ini, umumnya suka menekan, dan sebagai akibatnya, dia bukan pemimpin yang dicintai. Anda bisa mencintai orang lain tanpa memimpin mereka, tetapi Anda tidak bisa memimpin orang lain dengan efektif tanpa mencintai mereka.

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya kepemimpinan para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  •  Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  •  Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  •  Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
  • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • Memperkuat sistem pengawasan
  • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

    Ketentuan tersebut seharusnya diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah terulangnya kasus Enron dan Worldcom.

Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat ini sudah sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi di muka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin dapat menjadikan perusahaan menjadi kokoh. Kita harus mensinergikan antara etika dengan bisnis dengan menggunakan perilaku etika untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.

Sumber :
Resume Etika Profesi : Hisma Yuliet Abu Sopyan

Kamis, 20 Desember 2012

PI BAB IV INDRA REZKYANA



BAB IV
KESIMPULAN

4.1       Kesimpulan
Dari beberapa aspek yang telah diteliti oleh penulis, yaitu Aspek Pasar dan Pemasaran, Aspek Teknis dan Produksi, serta Aspek Keuangan menunjukkan bahwa usulan investasi pada usaha Teman Tour Travel dapat diterima dan layak untuk dijalankan. Hal ini dilihat  dari Aspek Keuangan yang mengunakan empat metode penilaian investasi, yaitu dengan investasi sebesar Rp 50.000.000,- diharapkan bahwa usaha Teman Tour Travel ini dapat berjalan dengan baik, karena modal awal ini dapat dipastikan kembali dalam jangka waktu yang tidak lama.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1)        Dilihat dari segi Pasar ataupun operasional, usaha Teman Tour Travel telah tepat mengatur strategi pasarnya. Dengan mendirikan usaha tersebut di lingkungan yang berdekatan dengan kampus, dan banyaknya pemukiman warga. Sehingga banyaknya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang bisa menghemat waktu yakni sarana transportasi udara, ataupun kebutuhan akan rekreasi bersama. Jika dilihat dari segi harga cukup bersaing dengan menonjolkan servis lebih kepada pelanggan.

2)        Jangka waktu yang digunakan oleh Teman Tour Travel untuk dapat mengembalikan investasinya adalah selama 6 bulan 13 hari.

3)      Setelah dilakukan melalui perhitungan NPV dengan hasil Rp 41.257.400,- , PI dengan hasil 1,86 lebih besar dari 1 dan IRR dengan hasil 2,35 %  dengan tingkat bunga tabungan yang diisyaratkan 2 %. Dari perhitungan yang menunjukkan hasil positif maka kegiatan ini layak untuk dikembangkan dan dilanjutkan kembali. Sehingga dapat disimpulkan, usaha ini layak untuk dijalankan.
4.2       Saran
            Berdasarkan pembahasan di atas dapat dikemukakan beberapa saran untuk usaha tersebut, yaitu penulis dapat merekomendasikan bahwa usaha Teman Tour Travel dapat dijalankan karena usulan investasi pada usaha tersebut dapat diterima dan layak untuk dijalankan. Penulis menyarankan untuk mempertahankan para pelanggan yang sudah ada serta memberikan pelayanan yang lebih optimal. Supaya bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal juga.