Senin, 31 Desember 2012

kasus PT.Telkom dan penyelesaianya


Surabaya –  Dugaan ada manipulasi dan konspirasi antar dua lembaga Pemkot Surabaya dan PT Telkom Indonesia Tbk

kantor-Telkom-DCS-II-Timur by . Kasus penyelewengan proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya Rp 6,9 Miliar telah terbuka secara gamblang, mulai dari janggalnya proses lelang, kontrak kerja yang ‘akal-akalan’ hingga pelaksanaan yang ‘amburadul’. Hanya saja, aparat penegak hukumlamban dalam merespon laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keuangan negara dalam proyek itu.
Dalam kasusu ini, para pemimpin kecamatan (Camat) se-Surabaya terancam terjerat pidana, menyusul terkuaknya dugaan manipulasi dan konspirasi perjanjian antara PT Telkom Indonesia, Tbk dengan 31 Kecamatan plus 31 RT/RW di Kota Surabaya untuk proyek koneksi internet RT/RW Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp 6,9 miliar.
Terjeratnya 31 camat itu diduga karena ‘diposisikan’ sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diduga dilakukan olehmantan Kepala Bina Program Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Menurut informasi, sebenarnya dana yang dikucurkan ke masing-masing kecamatan se-Surabaya bukan khusus untuk proyek tersebut. Dana itu merupakan dana kegiatan rutin belanja komunikasi. Sebenarnya, masing-masing kecamatan dengan biaya belanja rutin tersebut bebas untuk memilih perusahaan telekomunikasi mana saja untuk pembuatan jaringan internet di wilayahnya. Hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada dana taktisnya. Tapi kenyataannya, oleh Bina Program saat itu, masing-masing kecamatan diseragamkan dalam sebuah proyek bersama.
Kesan kuat yang muncul adalah ada monopoli yang diberikan kepada PT Telkom. Nah, kenapa kok Telkom tidak diberikan sanksi, padahal mereka jelas salah dalam memenuhi kontrak?.. Kini, dengan terungkapnya sejumlah kejanggalan dan dugaan perbuatan pidana dalam perjanjian yang menurut para praktisi hukum tidak sah itu, posisi para camat selaku Pengguna Anggaran bisa disoal dan dipidanakan.
Praktisi hukum Muara Hariansja SH meminta aparat penegak hukum tak berlama-lama mengusut kasus proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya. Sebab, saat ini hampir seluruh masyarakat Surabaya telah mendengar kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kota Surabaya RP 6,9 Miliar itu.
Lebih dari itu, kata Muara, dalam proyek ini, sudah sangat jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT Telkom Indonesia Tbk. Menurutnya, peluang menjerat perbuatan pidana Pemkot Surabaya maupun PT Telkom sudah sangat terbuka. “Aparat penegak hukum baik itu kejaksaan atau kepolisian tinggal masuk saja. Kasusnya sudah terang benderang. Tak Perlu bertele-tele,”tegas Muara kepada LICOM, Selasa (13/3/2012) ketika diminta menanggapi kabar bahwa Tim Kejaksaan telah turun menyelidiki kasus ini.
Seperti diketahui, dugaan ada manipulasi dan konspirasi antar dua lembaga Pemkot Surabaya dan PT Telkom Indonesia Tbk, dalam proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya, makin mengemuka ditengah publik. Dalam pelaksanaan proyek ini, PT Telkom gagal memenuhi kontrak memasang sebanyak 10.888 node (titik sambungan) internet. Telkom hanya sanggup menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6.009 pemasangan internet di RT/RW saja.
Pihak Pemkot melalui Imam Agus Sonhaji, mantan Kabag Bina Program, selaku leading sector untuk program internet RT/RW, mengklaim tidak ada kesalahan dalam kerjasama tersebut. Padahal PT Telkom tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Alasan Agus Sonhaji dan PT Telkom, kontrak itu hanya berdasarkan unit price saja. Tetapi, dokumen bukti kelengkapan administrasi pembayaran (untuk PPKm dan Bendahara – rapat pra rekon 14 oct 2011) yang diperoleh LICOM membantah penjelasan dan klaim Agus Sonhaji dan pihak PT Telkom Indonesia.
Salah satu contoh, perjanjian kontrak antara PT Telkom dan Kecamatan Wonokromo (mewakili 31 kecamatan yang ada), di Surat Perjanjian Perubahan-1 (Addendum-1) Nomor: 470.2, tanggal 19 Agustus 2001 tentang Pekerjaan Tambah-Kurang Nomor: 050/470.0/436.11.10/2011 terhadap Kecamatan Wonokromo, Nomor: 050/470/436.11.10/2011, yang ditandatangani Pihak Pertama; KPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Rimyati, penata Muda Tingkat I – 19580520 198903 2 001) dengan Pihak Kedua; Mulyanta, General Manager Unit Business Service Regional II.
Tengara adanya manipulasi tertera dan dimulai pada Pasal 9 Penagguhan pembayaran, berbunyi: Dihapus diganti sebagai berikut; Ketentuan pasal 9 dihapus. Juga di Pasal 12 Ciodera Janji, dihapus dan diganti sebagai berikut. Pada poin e, dinyatakan Telah menerima 3 (kali) surat teguran atau peringatan dari Pihak Pertama. Selanjutnya di Pasal 15 tentang Sanksi dan Denda, dihapus dan diganti sebagai berikut: Ketentuan pasal 15 dihapus.
Yang menarik, apa dasar dan landasan hukum yang digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menghapus Sanksi dan Denda kepada PT Telkom? Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di lampiran 5 disebutkan, syarat sahnya kontrak harus memuat sanksi dan denda.
Faktanya, pemkot diduga sengaja menghapus Pasal 15 SANKSI DAN DENDA pasca PT Telkom wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet tersebut. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, Telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada.
Klaim soal tidak adanya pelanggaran karena perjanjian kerja berdasar unit price juga terbantahkan oleh dokumen milik PT Telkom sendiri. Dari dokumen Bukti Kelengkapan Administrasi Pembayaran, (untuk PPKm dan Bendahara – rapat pra rekon 14 oct 2011) yang diperoleh LICOM, menjelaskan di bagian Keterangan, ada penjelasan soal Termin I, II, III, IV, V , tertulis harga sambungan internet per hari: Rp 3.315.00 dan harga sambungan internet per bulan: Rp. 109.935.00.
Terkait dengan hal itu, beberapa waktu lalu Muara Hariansja menyatakan, dari fakta-fakta tersebut, surat perjanjian itu secara hukum tidak lengkap. Bila Pemkot Surabaya dan PT Telkom bersikukuh tindakan mereka benar, bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang jelas ini masuk pidana karena landasan hukumnya cacat. Perjanjian bisa dibatalkan, tapi tidak bisa menghilangkan perbuatan pidananya, sebab sudah terjadi dan barang buktinya ada,”jelas Muara.
Prinsipnya tegas Muara, sebuah tindakan yang sengaja dilakukan dengan menggunakan landasan hukum yang tidak benar, itu masuk kategori ranah pidana. “Polisi, kejaksaan, termasuk KPK perlu mengusut proyek ini. Landasan hukumnya apa. Sudah enggak benar tapi tetap dilaksanakan. Pasti ada sesuatu ini,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar